Polisi Menyatakan Tambang Karungan di Samarinda Legal

Sejarah Titan Infra Energy dan Pengelolaan Limbah Memakai Teknologi Baru

Aktivitas tambang batubara di Jalan Perjuangan RT 104 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, yang diduga ilegal terbantahkan. Polisi menyatakan tambang itu tidak menyalahi aturan alias legal.

Aktivitas tambang batubara di pinggir jalan itu berada di tengah permukiman, dan berada di kawasan tinggi, atau jalan menurun dari arah simpang tiga Jalan Gerilya. Terkait dugaan tambang ilegal, polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kemarin kita tindaklanjuti hasil temuan di tempat kejadian perkara. Kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, ada sekitar 7 saksi yang kita periksa,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Kamis.

Sederetan pihak yang diperiksa untuk dimintai keterangan itu di antaranya mulai dari kepala teknik tambang (KTT), penanggungjawab lapangan, pemilik alat berat, wakar atau penjaga lokasi, serta Ketua RT.

“Dari hasil keterangan itu didapat bahwa lokasi itu masuk wilayah izin usaha pertambangan CV Limbu,” ujar Ary Fadli.

Dari penyelidikan polisi, kegiatan pertambangan itu dilaporkan KTT ke inspektur tambang.

“Dari awal pelaksanaan, memang ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan Dinas PUPR kota Samarinda tentang pemberian IPL (Izin Pematangan Lahan) tertanggal 8 Desember 2022,” ujar Ary Fadli.

Masih dalam pernyataan itu, polisi juga telah berkoordinasi bersama dengan saksi ahli pertambangan.

“Kronologi pertambangan jtu sudah kita koordinasikan dengan saksi ahli pertambangan. Dinyatakan kegiatan (pertambangan) itu tidak melanggar pasal 158 Undang-undang No 03 Tahun 2020,” Ary Fadli menegaskan.

Untuk diketahui dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang ketentuan sanksi menambang tanpa izin pada pasal 158 yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Ary Fadli tidak menyediakan sesi tanya jawab dalam konferensi pers kasus dugaan tambang ilegal itu. Sebelum dia bergegas meninggalkan lokasi konferensi pers, dia sempat menjawab satu pertanyaan wartawan.

“Iya,” kata Ary Fadli membenarkan, saat ditanya kepastian tambang itu adalah tambang batubara resmi.

Baca juga informasi loker titan infra energy.

Bagikan Artikel

LinkedIn
WhatsApp
Facebook

Hubungi Kami

Titan Infra Energy merupakan salah satu perusahaan infrastruktur dan logistik energi yang berkembang pesat di Indonesia. Berdiri sejak 2005 silam, Titan Infra Energy mengelola dan mengembangkan sejumlah lini bisnis mulai penambangan batubara, pengelolaan infrastruktur hingga logistik. Dengan dukungan sumber daya manusia yang terampil, berpengalaman serta profesional di bidangnya tak bisa dipungkiri di usia mendekati dua dekade, Titan Infra Energy mempunyai pengalaman yang luas dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi.
Alamat :

Graha Anabatic,
Jl. Scientia Boulevard Kav. U2,
Summarecon Serpong,
Tangerang, Banten 15811 – Indonesia

Telepon :

+62 (21) 80636888

 
Email :

info@titaninfra.com

© Hak Cipta 2022. Dilindungi Undang-undang. Titan Group.