Angkutan Batubara Di Lampung Hanya Boleh Melintas Pukul 6 Sore Hingga 6 Pagi
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022. tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Bambang Sumbogo mengatakan,…
