Gagalkan Penyelundupan Batubara Ilegal: Polda Sumsel Tangkap Enam Orang

Gagalkan Penyelundupan Batubara Ilegal Polda Sumsel Tangkap Enam Orang

Polda Sumatera Selatan telah berhasil menggagalkan penyelundupan batubara ilegal seberat 98 ton yang diangkut oleh empat truk asal Muara Enim. Empat truk itu diamankan oleh pihak kepolisian saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU). Namun, Subdit Tipidter Ditreskrimsus masih memburu pemilik dan pemesan dari batubara tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan bahwa selama menangkap empat sopir dan dua kernet. Pihak kepolisian juga telah menetapkan lima orang buronan batubara ilegal yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batubara tersebut. Kelima pelaku yang masih menjadi buronan adalah AC (DPO) pemilik kendaraan Dump Truk Hino KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH. Serta CC (DPO) Pemilik dari Batubara seberat 26 ton.

Lima buronan adalah OK (DPO) pemilik batubara seberat 30 ton dan DD (DPO) sebagai pemilik dua kendaraan yakni Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan oleh tersangka EB dan kernet PHS. Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan oleh tersangka RK dan AY. Selain itu, HS (DPO) juga menjadi buronan sebagai pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan oleh FS.

Menurut Kombes Agung Marlianto, keenam orang yang diamankan adalah sopir atau kernet, sementara pemilik tambang akan ditangkap. Termasuk pemilik kendaraan yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. Namun, penegakan hukum dilakukan dengan cara yang lancar dan mulus untuk menghindari terjadinya konflik.

Untuk enam tersangka yang diamankan. Pihak kepolisian telah menjerat mereka dengan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba). Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Salah satu tersangka DH (48) yang berperan sebagai sopir mengaku mendapat upah sekali pengangkut senilai Rp3,5 juta dari pemilik kendaraan untuk mengambil batubara di Tanjung Enim dan mengantarnya ke wilayah Lampung.

Dengan berhasilnya penangkapan enam orang tersangka ini. Diharapkan dapat meminimalisir dan mengurangi tindak kejahatan ilegal mining di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. Hal ini dapat memperkuat penerapan hukum dan perundang-undangan serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Bagikan Artikel

LinkedIn
WhatsApp
Facebook

Hubungi Kami

Titan Infra Energy merupakan salah satu perusahaan infrastruktur dan logistik energi yang berkembang pesat di Indonesia. Berdiri sejak 2005 silam, Titan Infra Energy mengelola dan mengembangkan sejumlah lini bisnis mulai penambangan batubara, pengelolaan infrastruktur hingga logistik. Dengan dukungan sumber daya manusia yang terampil, berpengalaman serta profesional di bidangnya tak bisa dipungkiri di usia mendekati dua dekade, Titan Infra Energy mempunyai pengalaman yang luas dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi.
Alamat :

Graha Anabatic,
Jl. Scientia Boulevard Kav. U2,
Summarecon Serpong,
Tangerang, Banten 15811 – Indonesia

Telepon :

+62 (21) 80636888

 
Email :

info@titaninfra.com

© Hak Cipta 2022. Dilindungi Undang-undang. Titan Group.